Jumat, 05 Juni 2009

289 Suara Bisa Duduk di DPR

MUNGKIN bagi seorang Darnil, caleg Partai Hanura Dapil 1 Kota Pekanbaru tidak akan menyangka dengan mengandalkan perolehan suara di Pemilu 9 April lalu sebanyak 289, bakal melenggang ke Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya caleg partai lain yang mengantongi seribuan suara bahkan mencapai dua ribu suara tidak lolos menjadi anggota dewan.
Tapi itulah kenyataan yang terjadi di Pemilu 2009. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menggunakan sistem suara terbanyak sebagai patokan menjadi anggota dewan, membawa berkah bagi Darnil. Ya, caleg nomor urut 7 ini merupakan caleg terpilih untuk menduduki satu kursi di Balai Payung Payung Sekaki, sebutan Gedung DPRD Kota Pekanbaru, dengan perolehan suara terkecil dibandingkan caleg terpilih lainnya.
Lain cerita dengan Karmila Dharma Santi yang meraup jumlah suara terbanyak di antara caleg terpilih lainnya. Caleg Partai Demokrat dari Dapil 3 Pekanbaru ini mengantongi 4.769 suara. Karmila jauh mengungguli caleg terpilih lainnya yang rata-rata mengantongi dua ribuan dan seribuan suara.
Meski sebagai 'pemain baru', Karmila ternyata mampu mengambil hati masyarakat Kota Pekanbaru sehingga mendapatkan suara yang signifikan. Faktor partai politik yang menjadi kendaraan caleg sangat menentukan perolehan kursi DPRD. Bagi partai besar seperti Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan PPP plus dua partai pendatang baru yang langsung populer, Gerindra dan Hanura. Tidak terlalu sulit mendapat jatah kursi di dewan.
Tinggal persaingan antar caleg dalam satu partai yang menentukan terpilih atau tidak. Seperti yang terjadi pada Darnil. Perolehan suara partainya di daerah pemilihan mampu mendapatkan satu kursi, kemudian baru dihitung perolehan suara caleg. Siapa yang terbanyak, itulah yang mengisi jatah kursi tersebut.
"Nomor urut caleg tidak lagi jadi patokan, tapi siapa yang terbanyak itulah yang mendapat jatah kusri, setelah suara partai dihitung dan ditentukan jatah kursinya. Inilah berkah dari keputusan MK tentang suara terbanyak," ujar Anggota KPU Kota Pekanbaru, Fachri Yasin, Kamis (14/5).
KPU Kota Pekanbaru baru melakukan penetapan perolehan suara dan caleg terpilih Sabtu (16/5) ini di Hotel Aryaduta, namun dari penghitungan Tribun, sebanyak 45 anggota DPRD yang terpilih sudah dapat diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU Kota Pekanbaru pada 21 April lalu dan perbaikaan suara caleg pada 2 Mei yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) KPU Kota Pekanbaru.
Hanya saja Pemilu 2009 khusus Kota Pekanbaru, tidak berpihak pada kaum perempuan. Keterwakilan perempuan di DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014 hanya 7 orang dari 45 anggota. Artinya hanya 15 persen, masih jauh dari kurang untuk memenuhi amanat Undang- Undang sebanyak 30 persen. "Sepertinya kaum perempuan belum mampu memenuhi kuota 30 persen tersebut. Tapi inilah hasil Pemilu, rakyat yang menentukan," tutur Fachri yang juga mantan dekan Fakultas Pertanian Universitas Riau ini.
Tapi siapapun yang terpilih, bukan berarti harus berleha-leha di gedung dewan. Bekerja hanya untuk kepentingan sendiri dengan tujuan mengembalikan dana yang habis ketika Pemilu. Ingat, anggota dewan adalah amanah rakyat, jangan sampai amanah itu dikhianati. Karena bisa membuat rakyat marah. Seperti kata-kata orang bijak, suara rakyat adalah suara tuhan!. (Ihsanul Hadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar